Apa Itu PHK?
Apa Itu PHK?

Last update on .

Saat kamu memasuki dunia kerja muncul terdapat beragam istilah yang harus dipahami. Di antara semua istilah tersebut ada satu yang bisa dikatakan sebagai ‘momok’. Istilah itu adalah PHK yang memiliki kepanjangan dari pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, munculnya kata ini sangat mempengaruhi status kepegawaian kalian di perusahaan atau suatu institusi. Namun pertanyaannya adalah apakah kamu tahu apa itu PHK dan kira-kira pemicu seseorang dapat di-PHK?

Pada dasarnya PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja antara individu selaku pegawai dengan perusahaan atau suatu institusi. Saat PHK berarti hak serta kewajiban dari pekerja tersebut pun ikut terhenti dan pemutusan hubungan kerja ini bisa dipicu oleh berbagai sebab dari mulai sekadar pengunduran diri hingga pelanggaran berat. Ya, kamu mendengar ini benar, memutuskan resign sebenarnya masuk ke dalam kategori PHK.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini hal-hal yang dapat memicu PHK sebagaimana dilansir dari berbagai sumber yang mengacu kepada UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

PHK Situasional

PHK yang dimaksudkan di sini adalah kondisi pemutusan hubungan kerja antara pegawai dengan perusahaan atau institusi tapi bukan dipicu oleh pemecatan. Mengacu kepada pasal 154 poin B, salah satu PHK yang masuk ke dalam kategori ini adalah pengunduran diri secara sendiri atau resign. Jadi di sini, pegawai melakukan pengunduran diri tanpa paksaan dari pihak manapun, khususnya perusahaan. Selain itu, habisnya masa kontrak antara pegawai dengan perusahaan atau institusi juga masuk dalam pasal ini.

PHK situasional lainnya adalah ketika pegawai telah mencapai usia pensiun. Hal ini diatur dalam pasal 154 poin C yang di mana kategori usia pensiun tersebut sudah harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjiaan bersama, atau mengacu kepada undang-undang. PHK situasional terakhir lainnya adalah saat pegawai meninggal dunia.

Menariknya adalah PHK situasional ini juga berlaku untuk pegawai yang kerap tidak masuk kerja. Sebagaimana dilansir dari Gajimu.com (7/5/2019), jika kamu tidak masuk selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis maka perusahaan dapat menganggap kamu telah mengundurkan diri.

PHK Dipicu Pelanggaran dan Kerugian

PHK dalam kategori ini merupakan yang membuat istilah ini ditakuti oleh banyak pegawai. Pelanggaran berat merupakan salah satu pemicu dari PHK ini. Lantas apa saja yang masuk ke dalam kategori pelanggaran berat tersebut? Berdasarkan pasal 158 ayat 1, berikut ini hal-hal yang masuk dalam kategori tersebut:

  • Melakukan tindakan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang serta uang milik perusahaan.

  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

  • Mabuk, mengonsumsi minuman keras yang memabukkan, menggunakan atau mengedarkan narkoba di lingkungan kerja.

  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi rekan kerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

  • Membujuk rekan kerja atau pengusaha melakukan perbuatan yang bertentatangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pegawai secara ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

  • Pegawai dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan kerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan (kecuali untuk kepentingan negara).

Selain pelanggaran berat, PHK yang masuk ke dalam bagian ini adalah ketika pegawai terlibat dalam masalah dengan pihak yang berwajib, seperti saat tertangkap karena terjerat kasus pidana. Kerugiaan yang dialami oleh perusahaan juga dapat memicu para pegawainya mengalami PHK. Hal ini biasanya dipicu oleh perusahaan yang mengalami kerugian secara berkelanjutan selama dua tahun dan memiliki laporan keuangan yang telah melalui proses audit.